Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu bentuk jaminan mutu pelayanan kesehatan oleh Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Pada tahun 2017, UPT Puskesmas Kecamatan Kepanjenkidul telah melakukan akreditasi dan mendapatkan status akreditasi MADYA yang berlaku sampai tahun 2020.
Pada tanggal 29 Juli 2020 Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang didalamnya menyatakan Izin penyelenggaraan /operasional dan akreditasi Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya, namun proses perpanjangan terkendala kondisi bencana Nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan/ operasional dan akeditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.