x

PRINSIP PENYELENGGARAAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menyebutkan bahwa Puskesmas memiliki prinsip penyelenggaraan antara lain;

  1. paradigma Sehat;
  2. pertanggungjawaban wilayah;
  3. kemandirian masyarakat;
  4. ketersediaan akses pelayanan kesehatan;
  5. teknologi tepat guna, dan;
  6. keterpaduan dan kesinambungan. 

TUGAS DAN TUJUAN PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul. Dalam mencapai pembangunan kesehatan, puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakan dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan integrasi program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul dengan mendatangi keluarga.


FUNGSI PUSKESMAS
 

Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Puskesmas Kecamatan Kepanjenkidul memiliki fungsi;

  1. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul; dan
  2. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul.