FAQ (Frequently Asked Question)

Administrator 17 Nov 2025 30x Share
img-berita

1. Apakah pembersihan karang Gigi ditanggung BPJS?

Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan Pembersihan karang gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yaitu adanya penyakit Gusi yang menyertai seperti Gingivitis (radang gusi).  Selain kondisi tersebut Pembersihan karang Gigi tidak ditanggung BPJS

Sesuai Perda Kota Blitar No.8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Biaya Pembersihan Karang Gigi Per Rahang Rp. 54.000 

2. Apakah masih bisa melayani Vaksin Covid-19 ?

Untuk Saat ini Puskesmas Kepanjenkidul sudah tidak menyediakan Vaksin Covid-19

3. Apa saja persyaratan untuk pembuatan Surat Sehat ?

Pembuatan Surat Sehat di UPT Puskesmas Kepanjenkidul cukup dengan membawa KTP/BPJS/SIM/KK. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran di Loket terlebih dahulu. Pembuatan surat Keterangan sehat tidak ditanggung BPJS dan dikenakan tarif sesuai dengan Perda Kota Blitar No.8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 20.000

4. Apakah Bisa membuat Surat Keterangan Bebas NAPZA di Puskesms Kepanjenkidul?

Tidak Bisa. Di Puskesmas Kepanjenkidul tidak bisa memiliki reagen untuk pemeriksaan Narkoba

5. Apakah di Puskesmas ada dokter spesialis THT dan Spesialis Mata?

Tidak ada. Puskesmas merupakan faskes tingkat pertama dengan dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lain. Jika memerlukan Pemeriksaan lebih lanjut akan dirujuk di Rumah Sakit

6. Apakah Bisa Rawat Inap di Puskesmas Kepanjenkidul?

Tidak Bisa. Puskesmas Kepanjenkidul adalah puskesmas Perkotaan Non Rawat Inap. Tetapi tersedia Unit Gawat darurat dan PONED untuk Persalinan yang dilayani 24 jam

7. Bagaimana mendaftar Online di Puskesmas Kepanjenkidul

Pendaftaran Online dapat dilakukan Menggunakan Aplikasi JKN Mobile

8. Bagaimana Jika saya Membutuhkan Ambulans?

Silahkan Menghubungi Call Center PSC Kota Blitar 119 atau No WhatsApp 0851-9590-7119

9. Apakah Bisa USG Kehamilan di Puskesmas Kepanjenkidul?

Bisa. Pelayanan USG Kehamilan masuk dalam Pemeriksaan Antenatal care yang dapat dilakukan saat

  1. Pelayanan USG Pertama dengan kunjungan saat usia kehamilan 1-12 minggu (K1)
  2. Pelayanan USG Kedua dengan kunjungan saat usia kehamilan 31-36 minggu (K5)

10. Bagaimana cara mendapatkan rujukan ?

  1. Rujukan Baru:
    1. Pasien datang ke Puskesmas Kepanjenkidul tanpa diwakilkan
    2. Pasien mendaftar ke Loket pendaftaran dengan Membawa Kartu Identitias (KTP/BPJS/SIM/KK)
    3.  Pasien menuju ruang pemeriksaan sesuai keluhan
    4. Pasien mendapatkan rujukan sesuai indikasi dan hasil pemeriksaan dari dokter
  2. Rujukan Lama
    1. Pasien datang sendiri ke Puskesmas Kepanjenkidul atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kontrol/surat rekomendasi dari rumah sakit
    2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa (KTP/BPJS/SIM/KK)
    3.  Pasien menuju ruang pemeriksaan
    4. Pasien mendapat rujukan

Berita Populer

Pelatihan Bencana dan Kebakaran

by Administrator | 28 Nov 2025

Penyakit Jantung Koroner (PJK)

by Administrator | 08 May 2024

Antusiasme Warga Kelurahan Kauman, Kecama..

by Administrator | 06 Sep 2021

Antusiasme Warga Kelurahan Ngadirejo, Kec..

by Administrator | 23 Aug 2021

NILAI IKM TRIWULAN 4 TAHUN 2025

by Administrator | 31 Dec 2025

NILAI IKM SEMESTER 2 TAHUN 2024

by Administrator | 31 Dec 2024